Tuban- Peraturan terbaru tentang kartu parkir kendaraan (KPK)
bermotor baru diberlakukan sejak tanggal 1 oktober 2014 di kampus Universitas
PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban. Kartu
tersebut diberikan kepada pemilik kendaraan saat memasuki area kampus dan
ditarik kembali saat meninggalkan kampus.
Penerapan KPK tersebut baru saja diberlakukan awal bulan ini sampai
seterusnya dan dirasa tak ada fungsinya karena kartu tersebut hanya terdapat
nomor urut kendaraan keluar masuk area kampus.
“Apa fungsi dari kartu tersebut
kalau hanya nomor parkir saja”, ungkap Septa salah satu mahasiswa Teknik Industri
(TI) yang sedang menyelesaikan tugas akhir (TA).
Sama halnya dengan yang diungkapkan Ahmad mahasiswa Progam Studi (ProDi)
Pendidikan Matematika tidak ada fungsinya KPK tersebut, pasalnya kartu tersebut
tidak dicantumkan nomor polisi (NoPol) kendaraan mahasiswa yang memasuki area
kampus.
“Kalau Cuma nomor urut parkir yang ada bagaimana mengecek identitas
kendaraannya”, tambahnya.
Menurut Ahmad dengan diberlakukannya kartu parkir kendaraan (KPK) saja
tingkat keamanan kendaraan di dalam kampus masih rendah karena pihak juru
parkir (jukir) atau pihak security
kampus tidak dapat mengecek satu persatu nomor polisi kendaraan mahasiswa yang
meninggalkan Unirow.
Semestinya berlakunya KPK juga di sertai dengan pengecekan Nopol Kendaraan
yang keluar masuk area kampus dan lebih efektif menunjukkan Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK) guna antisipasi tindakan kriminal.
“Sementara akan kami usulkan mas ke Rektor tentang pengecekan Nopol dan
STNK”, tanggap Suroyo (Security) saat
bertugas di pos keamanan kampus.
Kebijakan baru tersebut sebaiknya dikaji lagi tingkat keefektifannya dan
juga banyak pihak yang berharap dengan diberlakukannya KPK tersebut dapat
membuat mahasiswa aman dan nyaman ketika memarkir kendaraan di kampus Unirow.
(Ali)
0 komentar:
Posting Komentar