Selasa, 16 Desember 2014

Kartu Parkir Kendaraan (KPK) Kurang Berfungsi



Tuban- Peraturan terbaru tentang kartu parkir kendaraan (KPK) bermotor baru diberlakukan sejak tanggal 1 oktober 2014 di kampus Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW)  Tuban. Kartu tersebut diberikan kepada pemilik kendaraan saat memasuki area kampus dan ditarik kembali saat meninggalkan kampus.

Penerapan KPK tersebut baru saja diberlakukan awal bulan ini sampai seterusnya dan dirasa tak ada fungsinya karena kartu tersebut hanya terdapat nomor urut kendaraan keluar masuk area kampus.

 “Apa fungsi dari kartu tersebut kalau hanya nomor parkir saja”, ungkap Septa salah satu mahasiswa Teknik Industri (TI) yang sedang menyelesaikan tugas akhir (TA).

Sama halnya dengan yang diungkapkan Ahmad mahasiswa Progam Studi (ProDi) Pendidikan Matematika tidak ada fungsinya KPK tersebut, pasalnya kartu tersebut tidak dicantumkan nomor polisi (NoPol) kendaraan mahasiswa yang memasuki area kampus.

“Kalau Cuma nomor urut parkir yang ada bagaimana mengecek identitas kendaraannya”, tambahnya.
Menurut Ahmad dengan diberlakukannya kartu parkir kendaraan (KPK) saja tingkat keamanan kendaraan di dalam kampus masih rendah karena pihak juru parkir (jukir) atau pihak security kampus tidak dapat mengecek satu persatu nomor polisi kendaraan mahasiswa yang meninggalkan Unirow.

Semestinya berlakunya KPK juga di sertai dengan pengecekan Nopol Kendaraan yang keluar masuk area kampus dan lebih efektif menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) guna antisipasi tindakan kriminal.

“Sementara akan kami usulkan mas ke Rektor tentang pengecekan Nopol dan STNK”, tanggap Suroyo (Security) saat bertugas di pos keamanan kampus.


Kebijakan baru tersebut sebaiknya dikaji lagi tingkat keefektifannya dan juga banyak pihak yang berharap dengan diberlakukannya KPK tersebut dapat membuat mahasiswa aman dan nyaman ketika memarkir kendaraan di kampus Unirow. (Ali)  

0 komentar: